Kasus dugaan malpraktik sunat laser di Kerinci, Jambi, terjadi pada 19 Oktober 2024, menimpa Baim Arifqi Isyraf, bocah berusia 10 tahun dari Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro. Prosedur sunat yang dilakukan oleh perawat berinisial YN, yang baru lulus sebagai pegawai PPPK dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo, diduga menyebabkan alat kelamin korban terpotong. Akibatnya, Baim mengalami trauma berat, kesulitan buang air kecil, dan sering menangis kesakitan. Keluarga korban telah membawa Baim ke rumah sakit di Sumatra Barat untuk menjalani lima kali operasi, namun dokter menyatakan alat kelamin yang terpotong tidak dapat disambung kembali, hanya memungkinkan pembuatan saluran kencing baru. Awalnya, YN berjanji bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, tetapi kemudian diduga mengabaikan kesepakatan tersebut. Praktik sunat laser YN di Desa Bendung Air juga diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Kasus ini menjadi viral setelah ibu korban, Dian Tiara, mengunggah video kondisi anaknya ...
Kasus dugaan malpraktik sunat laser di Kerinci, Jambi, terjadi pada 19 Oktober 2024, menimpa Baim Arifqi Isyraf, bocah berusia 10 tahun dari Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro. Prosedur sunat yang dilakukan oleh perawat berinisial YN, yang baru lulus sebagai pegawai PPPK dan bekerja di Puskesmas Kersik Tuo, diduga menyebabkan alat kelamin korban terpotong. Akibatnya, Baim mengalami trauma berat, kesulitan buang air kecil, dan sering menangis kesakitan. Keluarga korban telah membawa Baim ke rumah sakit di Sumatra Barat untuk menjalani lima kali operasi, namun dokter menyatakan alat kelamin yang terpotong tidak dapat disambung kembali, hanya memungkinkan pembuatan saluran kencing baru. Awalnya, YN berjanji bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan, tetapi kemudian diduga mengabaikan kesepakatan tersebut. Praktik sunat laser YN di Desa Bendung Air juga diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Kasus ini menjadi viral setelah ibu korban, Dian Tiara, mengunggah video kondisi anaknya ...