Skip to main content

Mantan Wakapolri Oegroseno menegaskan, Polri tidak berwenang menentukan ke Aslian Ijazah Jokowi

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno. Berdasarkan unggahan di platform X, Oegroseno mengkritik hasil uji laboratorium forensik (labfor) Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Joko Widodo (Jokowi) asli. Ia menyebut bahwa Polri bukanlah lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisasi ijazah, sehingga menurutnya proses tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk menentukan keabsahan ijazah. Selain itu, Oegroseno meminta penyidik untuk menyita dokumen ijazah Jokowi yang tersimpan di KPUD Solo, KPUD Jakarta, dan KPU RI sebagai bahan pembanding untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.


Namun, pernyataan Oegroseno ini bertentangan dengan temuan Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada 22 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi telah diuji secara forensik dan dinyatakan asli. Pengujian dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah tiga rekan seangkatan di UGM, mencakup aspek seperti bahan kertas, teknik cetak, tinta, cap stempel, dan tanda tangan pejabat universitas. Bareskrim juga memeriksa skripsi Jokowi dan dokumen pendukung lainnya, seperti slip pembayaran kuliah dan foto wisuda, yang semuanya mendukung keaslian ijazah tersebut.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya ketegangan antara pernyataan Oegroseno dan hasil resmi penyelidikan Bareskrim. Oegroseno memandang bahwa proses verifikasi oleh Polri tidak cukup valid karena bukan wewenang kepolisian, sementara Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan mereka telah dilakukan secara ilmiah dan menyeluruh, sehingga menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno terkait konferensi pers Bareskrim Polri tentang keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi), menyebut bahwa Polri bukan lembaga yang berwenang untuk mengesahkan ijazah, sehingga hasil uji forensik Bareskrim dianggapnya tidak cukup valid. Ia menyoroti bahwa masih ada poin-poin yang belum dibuktikan, terutama karena Bareskrim hanya membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga ijazah rekan seangkatan di UGM tanpa memverifikasi keaslian dokumen pembanding tersebut. Menurutnya, keaslian ijazah harus dibuktikan dengan dokumen asli dari institusi pendidikan yang bersangkutan, bukan hanya melalui uji laboratorium forensik.

Oegroseno juga meminta penyidik untuk menyita dokumen ijazah Jokowi yang tersimpan di KPUD Solo, KPUD Jakarta, dan KPU RI sebagai pembanding untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Ia berpendapat bahwa tanpa verifikasi dokumen-dokumen ini, kesimpulan Bareskrim bahwa ijazah Jokowi asli belum memenuhi standar pembuktian yang komprehensif.
  1. Kewenangan Polri yang dianggap tidak sah untuk legalisasi ijazah, 
  2. Kurangnya verifikasi dokumen pembanding dari sumber resmi seperti KPUD atau KPU.
Di sisi lain, Bareskrim Polri, melalui konferensi pers pada 22 Mei 2025, menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM telah diuji secara forensik dan dinyatakan asli berdasarkan perbandingan dengan ijazah tiga rekan seangkatan, termasuk pemeriksaan bahan kertas, teknik cetak, tinta, cap stempel, dan tanda tangan pejabat universitas. Mereka juga memverifikasi dokumen pendukung seperti skripsi, kartu hasil studi, dan bukti pembayaran kuliah Jokowi. Meski demikian, kritik dari Oegroseno dan pihak lain seperti ahli forensik Rismon Sianipar menegaskan bahwa hasil ini belum final karena dokumen pembanding tidak diuji keasliannya secara independen, dan transparansi proses masih kurang.

Jadi, pernyataan Oegroseno tentang "masih banyak poin yang harus dibuktikan" merujuk pada perlunya verifikasi dokumen dari sumber resmi seperti KPUD dan KPU serta keberatan atas kewenangan Polri dalam mengesahkan ijazah.