Tidak ada informasi atau bukti kredibel dari sumber resmi yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan laptop. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem menjabat sebagai menteri. Penyelidikan ini mencakup penggeledahan apartemen dua mantan staf khusus Nadiem Makarim, tetapi belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan Nadiem sebagai tersangka atau DPO.
Informasi menyebutkan adanya penyelidikan terhadap kasus ini, tetapi klaim seperti "Nadiem Makarim bakal dipanggil Kejagung" atau keterkaitan langsung dengan korupsi belum didukung oleh bukti resmi dari otoritas hukum saat ini.
Berikut kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 berdasarkan informasi yang tersedia:
1. 2018–2019: Uji Coba Chromebook.
Kemendikbudristek melalui Pustekom melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit laptop berbasis sistem operasi Chromebook untuk digitalisasi pendidikan. Hasilnya dinilai tidak efektif karena infrastruktur internet di Indonesia, terutama di daerah-daerah, belum memadai untuk mendukung penggunaan Chromebook yang bergantung pada koneksi internet. Tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows.
2. 2020: Perencanaan Pengadaan Baru.
Meskipun uji coba sebelumnya gagal, Kemendikbudristek menyusun rencana baru untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas. Tim teknis baru dibentuk dan diduga diarahkan untuk membuat kajian teknis yang memaksakan penggunaan laptop Chromebook, meskipun tidak sesuai dengan kebutuhan siswa dan hasil uji coba sebelumnya.
3. 2019–2022: Pelaksanaan Pengadaan.
Pengadaan laptop Chromebook dilaksanakan dengan anggaran total Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Diduga ada pemufakatan jahat dari berbagai pihak untuk mengarahkan pengadaan ini ke Chromebook, meskipun tidak sesuai kebutuhan pendidikan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
4. 20 Mei 2025: Penyidikan Dimulai.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 38 tertanggal 20 Mei 2025. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut.
5. 21 Mei 2025: Penggeledahan Apartemen.
Penyidik Kejagung menggeledah dua apartemen di Jakarta Selatan milik dua mantan staf khusus eks Mendikbudristek, berinisial FH (Apartemen Kuningan Place) dan JT (Apartemen Ciputra World 2). Barang bukti yang disita meliputi dokumen (15 buku agenda), barang elektronik (satu laptop, tiga ponsel, dua harddisk eksternal, dan satu flashdisk). Barang bukti ini sedang dianalisis untuk mengungkap keterkaitan dengan kasus.
6. 26–27 Mei 2025: Pengumuman Publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers. Ia menyebutkan adanya indikasi persekongkolan untuk memaksakan pengadaan Chromebook yang tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan. Kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan.
7. 27–28 Mei 2025: Potensi Pemanggilan Eks Menteri.
Kejagung membuka peluang untuk memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus ini, tergantung kebutuhan penyidik. Namun, belum ada pernyataan resmi bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atau DPO. Penggeledahan apartemen dua mantan staf khususnya (FH dan JT) menunjukkan penyidikan mulai menjurus ke lingkaran dekat eks menteri.
Catatan Penting:
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan belum ada penetapan tersangka secara resmi, termasuk terhadap Nadiem Makarim. Anggaran Rp9,9 triliun mencakup periode 2019–2022 (beberapa sumber menyebut hingga 2023, namun mayoritas menyebut 2019–2022). Kerugian negara masih dihitung, dan penyidik terus mengumpulkan bukti.
Berikut tambahan informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek berdasarkan sumber terbaru yang tersedia:
1. Perkembangan Penyidikan Kejagung (Mei 2025) .
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus ini dengan fokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dianggap tidak sesuai kebutuhan pendidikan. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dari penggeledahan dua apartemen milik mantan staf khusus eks Menteri Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada 21 Mei 2025. Barang bukti tersebut mencakup dokumen, laptop, ponsel, harddisk, dan flashdisk, yang saat ini masih dianalisis.
Kejagung menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan meskipun hasil uji coba pada 2018–2019 menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut karena keterbatasan infrastruktur internet di Indonesia. Keputusan ini diduga melibatkan manipulasi kajian teknis untuk menguntungkan pihak tertentu.
2. Skala Kerugian dan Periode Pengadaan.
Anggaran pengadaan sebesar Rp9,98 triliun terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk periode 2019–2022. Beberapa sumber menyebut periode hingga 2023, tetapi mayoritas laporan menyebut 2019–2022. Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Kejagung.
3. Keterlibatan Pihak Lain.
Selain Fiona Handayani dan Jurist Tan, penyidik sedang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan. Namun, hingga 28 Mei 2025, belum ada penetapan tersangka, termasuk terhadap Nadiem. Kejagung menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Ada indikasi bahwa pengadaan ini melibatkan perusahaan tertentu yang diuntungkan, tetapi nama perusahaan belum disebutkan secara resmi oleh Kejagung. Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana dan potensi persekongkolan dengan pihak swasta.
4. Dugaan Korupsi Google Cloud.
Selain pengadaan laptop, ada laporan terpisah tentang dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud senilai Rp250 miliar pada era Nadiem Makarim yang juga akan diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, informasi ini masih terbatas dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh KPK.
5. Sentimen Publik di Media Sosial.
Unggahan di media sosial menunjukkan sentimen publik yang beragam. Beberapa pengguna menghubungkan kasus ini dengan pemerintahan sebelumnya dan memuji langkah Kejagung di bawah pemerintahan baru sebagai tanda ketegasan. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius atau hanya menjadi alat politik. Klaim seperti kenaikan harta Nadiem Makarim atau tuduhan bahwa ia “bersiap dijebloskan ke penjara” bersifat spekulatif dan belum didukung bukti resmi.
6. Status Terkini.
Hingga 28 Mei 2025, penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Belum ada tersangka yang diumumkan, dan Nadiem Makarim belum secara resmi ditetapkan sebagai DPO atau tersangka. Kejagung menyatakan akan melanjutkan penyidikan secara transparan, tetapi detail lebih lanjut masih menunggu hasil analisis barang bukti.
Hingga 28 Mei 2025, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan tanggal pasti Nadiem Makarim dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, hanya menyatakan bahwa mereka membuka peluang untuk memanggil Nadiem sebagai saksi, tergantung kebutuhan penyidikan.
Satu sumber menyebutkan bahwa Nadiem sempat dipanggil saat kasus masih dalam tahap penyelidikan (sebelum 20 Mei 2025, ketika status naik ke penyidikan), tetapi ia disebut tidak memenuhi panggilan tersebut. Namun, informasi ini belum dikonfirmasi oleh sumber resmi Kejagung atau media lain, sehingga kebenarannya masih diragukan.
Penyidikan saat ini fokus pada penggeledahan apartemen dua mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada 21 Mei 2025, serta analisis barang bukti seperti dokumen dan perangkat elektronik. Belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pemanggilan Nadiem atau pihak lain.