DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya?
Pada 2 Juni 2025, DPR RI menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat ini langsung jadi perbincangan karena menyangkut dugaan pelanggaran konstitusi terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Tapi, apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana proses pemakzulan itu berjalan? Yuk, kita bahas dengan bahasa yang mudah dipahami.
Apa Isi Surat Itu?
Surat yang ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI—Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto—menyebut bahwa pencalonan Gibran melanggar konstitusi. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut mereka, putusan ini bermasalah dan menjadi dasar usulan pemakzulan. Surat ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke pimpinan DPR pada 3 Juni 2025, seperti dikonfirmasi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar.
Apa Itu Pemakzulan?
Pemakzulan adalah proses pemberhentian presiden atau wakil presiden sebelum masa jabatannya selesai. Di Indonesia, ini diatur oleh Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Tapi, prosesnya tidak gampang. Ada beberapa langkah yang harus dilewati, dan semuanya melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana Proses Pemakzulan?
1. Usulan dari DPR.
Proses dimulai kalau ada minimal 187 anggota DPR (1/3 dari total 560 anggota) yang setuju mengajukan pemakzulan. Mereka harus punya alasan kuat, misalnya presiden atau wapres melakukan pelanggaran hukum (seperti korupsi, pengkhianatan negara, atau tindakan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Dalam kasus Gibran, surat dari purnawirawan TNI ini bukan usulan resmi dari anggota DPR, jadi belum masuk tahap formal.
2. Pembahasan di DPR.
Kalau usulan sudah masuk, DPR akan bahas di sidang paripurna. Mereka membentuk panitia khusus untuk cek bukti dan dengar keterangan, termasuk dari Gibran kalau dia diminta membela diri. Untuk lanjut ke tahap berikutnya, minimal 373 anggota DPR (2/3 dari total) harus setuju. Nah, saat ini DPR lagi reses sampai 10 Juni 2025, jadi belum ada pembahasan.
3.Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
Kalau DPR setuju, usulan dikirim ke MK. MK akan periksa apakah benar ada pelanggaran. Mereka punya waktu 90 hari untuk putuskan. Sidang ini biasanya terbuka, dan MK akan lihat semua bukti dan dengar saksi.
4. Keputusan Akhir DPR.
Kalau MK bilang Gibran terbukti bersalah, DPR akan adakan sidang paripurna lagi. Sekali lagi, butuh 2/3 suara anggota yang hadir untuk memutuskan pemberhentian. Kalau MK bilang tidak terbukti, proses selesai di situ.
Apa yang Terjadi Kalau Wapres Diberhentikan?
Kalau Gibran benar dimakzulkan, presiden akan usulkan dua calon wakil presiden baru ke DPR. DPR kemudian pilih salah satunya lewat sidang paripurna.
Apa Status Sekarang?
Sampai 3 Juni 2025, surat dari purnawirawan TNI baru diterima DPR dan diteruskan ke pimpinan. Tapi, ini belum jadi usulan resmi karena belum ada anggota DPR yang secara formal mengajukannya. Apalagi, DPR sedang reses, jadi belum ada tindakan lebih lanjut. Proses pemakzulan ini panjang dan butuh dukungan besar dari anggota DPR plus bukti kuat di MK.
Kenapa Ini Penting?
Pemakzulan bukan cuma soal politik, tapi juga soal kepercayaan publik pada pemerintahan. Usulan ini, meski baru tahap awal, bisa memicu diskusi besar soal aturan pemilu dan keputusan MK di masa lalu. Tapi, apakah usulan ini akan lanjut atau berhenti di tengah jalan, tergantung pada langkah politik di DPR dan bukti yang diajukan.
Jadi, untuk saat ini, kita tunggu saja apakah ada anggota DPR yang akan ambil langkah formal setelah reses selesai.